Pages

Thursday 12 February 2015

HUKUM MEMBUNUH CICAK DAN PAHALANYA

Sering kita ketemui, terutama di tempat tinggal kita tidak akan lekang yang namanya hewan yang bernama ‎cicak. Makhluk ciptaan Allah ini selalu mengikuti di mana rumah itu berada maka ia pun akan menginap dan ‎berkembang biak disitu. Kita kadang dibuatnya naik pitam ketika melihat hewan yang pandai merayap ini. Jijik ‎dan geli kalau melihat hewan tersebut. ‎

Dalam pandangan Islam hewan cicak salah satu hewan yang dianjurkan untuk di bunuh. Tidak hanya itu bagi ‎siapa yang dapat membenuhnya seketika sekali hempasan, maka bagi pelakunya akan medapatkan pahala ‎sebanyak 100 kebaikan. ‎

Keterangan di atas tidak terlepas dari dasar di mana Nabi Muhammad saw. sebagai narasumbernya. Beliau ‎pernah bersabda dalam sebuah hadis: ‎Abu Hurairah ra. berkata, ‘Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak, pada awal ‎pukulan maka baginya satu kebaikan. Dan lagi, siapa saja yang membunuhnya hingga pukulan yang kedua (baru ‎cicaknya itu mati), baginya memperoleh kebaikan namun berbeda dengan kebaikan yang di dapat dari satu ‎pukulan. Berikutnya, jika ada siapa saja orang yang membunuh cicak itu hingga tiga pukulan, maka kebaikan ‎diperolehnya, dan kebaikan itu tentunya berbeda sebagaimana yang kedua.” (Hadis dicantumkan di dalam:  ‎Shahih Muslim, Sunan Abu Daud dan Jami’ at Tirmidzi)‎

Kemudian Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis di dalam kitab shahihnya, yang masih berkaitan ‎dengan hal di atas.  Rasulullah saw. telah bersabda, "Barangsiapa membunuh cicak dengan satu kali hempasan ‎pukulan tentu baginya seratus (100) kebaikan. Kemudian bila pada pukulan yang kedua (baru cicaknya itu mati) ‎maka baginya kebaikan, yaitu kebaikan yang berbeda dengan (yang pertama kali), dan bila pada pukulan yang ‎ketiga (baru cicaknya mati) maka untuknya (kebaikan) yang berbeda dengan yang kedua.”‎
Imam Thabrani di dalam kitabnya yang judulnya: “Al-Mu’jam Al-Ausath” di dalamnya disebutkan hadis dari ‎jalan sayyidatina Aisyah ra. yang berkata, “Aku mendengar bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Barang ‎siapa yang membunuh mati cicak, maka Allah akan melebur tujuh kesalahan darinya.”‎

Sama halnya, Imam Ibnu Majah  telah meriwayatkan didalam kitabnya yang judulnya: “Sunan Ibnu Majah”. Di ‎situ disebutkan;  Dari Saibah Maulah Al-Fakih bin Al-Mughirah bahwasannya dirinya menemui Istri Nabi saw. ‎Aisyah dan ia melihat di rumah Aisyah terdapat satu tombak tergeletak. Dia pun kemudian bertanya kepada ‎Aisyah, “Wahai Ibu kaum mukminin apa yang telah engkau perbuat dengan tombak itu?” Beliau (Aisyah) ‎menjawab, “Kami tadi baru saja membunuh cicak-cicak. Sungguh Nabi saw. pernah memberitahukan, “Bahwa ‎tatkala Nabi Ibrahim as. dilemparkan ke kobaran api tak ada satu pun hewan di bumi pada saat itu melainkan ‎dia segera akan memadamkannya kecuali cicak yang malahan meniup-niup apinya (seakan-akan biyar semakin ‎membesar). Oleh karenanya, Rasulullah saw. memerintahkan (kita kaumnya) untuk membunuhnya.” (Di dalam ‎kitab “Az-Zawaid” disebutkan, bahwa hadis dari Aisyah ini memiliki predikat sahih; sanad-sandnya bisa ‎dipercaya).‎

Namun perlu dipahami, bahwa perintah untuk membunuh cicak hukumnya adalah sunnah (dianjurkan).Siapa ‎yang melaksanakan perintah ini akan mendapatkan pahala hingga ada yang mencapai 100 kebaikan, dan bagi ‎yang tidak menjalankan tidak ada dosa baginya. Sebagai umat Rasulullah saw. sudah sepantasnya kita ‎menjalankan apa yang telah dijarkan oleh beliau. Hal-hal yang sunnah akan mengantarkan kita kepada taat ‎aturan pada hal-hal yang lebih luhur yaitu perkara wajib. Artinya dengan menjalankan kesunnahan kita akan ‎terlatih/terbiasa senantiasa mengamalkan kebajikan dalam perilaku sehari-hari. ‎

Menurut ulama’ yang bernama Imam Suyuti, beliau telah mengkategorikan beberapa hukum tentang ‎membunuh hewan-hewan dalam syariat Islam. Hal ini di dokumentasikan dalam karangan kitabnya yang ‎berjudul: “Asybah wan Nadhoir” dalam bukunya tersebut  (juz 2 hal. 366) diterangkan seperti berikut:‎

  1. Haram, dibunuh untuk binatanag yang memberikan manfaat juga tidak menimbulkan bahaya.‎
  2. Mustahab (dianjurkan), dibunuh untuk binatang atau hewan yang tidak memberikan manfaat dan ‎menimbulkan bahaya, seperti: kalajengking, lipan, kelabang dsb.‎
  3. Untuk binatang yang mengandung manfaat di satu sisi namun di sisi yang lain memberikan bahaya. ‎Contohnya: Burung elang (tidak dianjurkan membunuhnya) dan tidak pula dibenci atau tidak dimakruhkan ‎membunuhnya.‎
  4. Tidak diharamkan juga tidak pula dianjurkan (mubah/boleh), membunuh binatang yang tidak memberikan ‎manfaat dan tidak pula menimbulkan bahaya, misalnya: serangga sejenis kumbang, ulat.‎

Titik akhir dari kajian ini bahwasannya hukum membunuh cicak telah jelas. Adalah Rasulullah akan memberikan ‎janji pahala dari Allah, bagi siapa saja umat mukmin yang menjalankan perintah berupa membunuh cicak-cicak ‎yang ada di dinding diam-diam merayap. Perintah ini tidak wajib, siapa yang ingin pahala maka jalankanlah dan ‎bagi yang tidak menjalankannya pun tidak ada beban dosa.  ‎
Allah yang Lebih Mengetahui Tentang Kebenaran Semua ini, Makhluk yang fakir ini hanya menukil dalil-dalil ‎yang berdasarkan sumber yang diakui kebenarannya. ‎

Wassalamualaikum…wr.wb ‎

Facebook Twitter Google+

10 komentar

Setahu saya kita di wajibkan untuk mencintai dan menyayangi semua kehidupan di bumi ini agar yang di atas sana juga menyayangi dan mencintai kita.

Kemaren saya juga beranggapan gitu..tapi allah tidak serta merta menganjurkan kalau tidak ada kebaikan di situ...coba mas bro cari saint nya..pasti nemu jawaban passs..hehehe

Kemaren saya juga beranggapan gitu..tapi allah tidak serta merta menganjurkan kalau tidak ada kebaikan di situ...coba mas bro cari saint nya..pasti nemu jawaban passs..hehehe

Kenapa masih dibunuh jg binatang yg memberi manfaat dan tidak menimbulkan bahaya (sapi, kambing, dll)?
Ternyata pembenaran lebih mudah ketimbang bicara kebenaran...

Siapa yg bunuh sapi.kambing.
Sekali pun di bunuh,ya itukan buat manfaat buat di makan daging kan mengandung protein.kalo sapi kambing ga boleh di bunuh terus loe mau makan daging kera gitu...

ntar saya bunuh cicaknya tapi pake apa ya biar langsung mampus..

ntar saya bunuh cicaknya tapi pake apa ya biar langsung mampus..

Lempar granat aja brow..

Back To Top