Pages

Monday 7 October 2013

Hukum Islam: Syarat Jumlah Peserta Dalam Salat Jumat

Pada postingan kali ini menjelaskan tentang salah satu syarat dari beberapa syarat sah dalam menjalankan salat Jumat. Permasalahan kali ini membahas:

Bagaimana hukum ketika salat jumat itu hanya diikuti oleh satu makmum saja?

Dalam pandangan Islam, salah satu syarat sahnya salat Jumat adalah hendak dilakukan secara berjamaah. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali bahwa salat Jumat harus dilakukan oleh tidak kurang dari empat puluh orang, termasuk imam. Apabila kurang dari jumlah itu, maka demikian tidak dapat dilaksanakan salat Jumat.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, para peserta salat jumat harus tidak kurang dari dua belas orang selain imam, dan mereka haruslah orang-orang yang diwajibkan atas menjanlankan salat jumat, dan mereka harus berasal dari orang-orang yang tinggal di daerah situ, serta mereka harus hadir dari permulaan dua khutbah sampai selesainya salat.

Mazhab Hanafi mensyaratkan bahwa salat Jumat harus dilakukan secara jamaah oleh tiga orang selain imam, meskipun mereka tidak menghadiri khutbah.

Ini intinya: "Menjadi jelas bahwa tak ada satu mazhab pun dari empat mazhat tersebut yang membolehkan salat Jumat dilakukan oleh satu makmum." Jadi dapat disimpulkan menjawab pokok permasalahan di atas, bahwa menjalankan salat jumat hanya satu makmum tidaklah sah.

Masih ada syarat-syarat lain yang menjadikan sahnya dalam menjalankan salat Jumat. Di antaranya: laki-laki. Maka salat Jumat bagi perempuan tidak diwajibkan, namun kendati demikian jika perempuan menghadiri salat Jumat, maka ia tidak perlu menjalankan salat zuhur.

Demikian penjelasan sinjgkat seputar syarat jumlah peserta dalam menjalankan salat Jumat. Sekian wallahu a'lam !
Facebook Twitter Google+

1 komentar:

Back To Top