Pages

Tuesday 1 October 2013

Ibadah Haji dan Segala yang Terkait dengannya

Sebagaimana telah disampaikan pada penulisan sebelumnya pada bagian pertama yang berjudul Manasik Haji dan Umrah. Kali ini pembahasan dilanjutkan terkait Ibadah Haji yang di dalamnya berisi tentang: Pengertian Haji, Macam-macam Haji, Rukun Haji, Wajib Haji, Perbedaan Rukun dan Wajib Haji, Sunah-sunah Haji.

A.    Pengertian Haji
Seperti pada penulisan sebelumnya pengertian haji adalah Adalah ibadah dengan sengaja (niat) mengunjungi Baitullah untuk menjalankan amalan-amalan tertentu, ‎seperti Wukuf, Tawaf, Sai, dan amalan lainnya pada waktu tertentu secara tertib.

B.    Macam-macam Haji
1.    Haji Ifrad
Yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu , baru kemudian mengerjakan Umrah. Cara ini tidak diwajibkan membayar dam (denda).
2.    Haji Tamattu’
Yaitu melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai baru melakukan haji. Cara ini wajib membayar dam nusuk yaitu berupa seekor kambing.
3.    Haji Qiran (bersama-sama)
Yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Cara ini wajib membayar dam.

C.    Rukun Haji
Rukun haji ada 6, yaitu:
1. Ihram atau niat mulai melaksanakan haji. Adapun niat haji adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْحَج وَأَحْرَمْتُ به لله تَعَالَى
2. Wukuf di padang arafah pada tanggal 9 zulhijjah.
3. Tawaf Ifadlah (Tawaf Rukun).
4. Sa’I yaitu berlari-lari kecil di antara bukit safa dan marwa.
5. Tahallul yaitu mencukur rambut atau memotongnya paling sedikit 3 helai.
6. Tertib pada sebagian rukun (Ihram mendahului wukuf dan tawaf).

D.    Wajib Haji
Wajib haji ada 6:
1. Ihram dari miqat.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 10 zulhijjah.
3. Melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhijjah dan melomntar 3 jumrah (ula wusta dan aqabah pada tanggal 11, 12, dan 13 zulhijjah).
4. Mabit di mina (bermalam di mina selama dua atau tiga malam (11, 12, 13 zulhijjah).
5. Tawaf wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan kota Makah).
6. Menjahui larangan – larangan Ihram.

E.    Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Di antara rukun dan wajib dalam ibadah selain haji mempunyai arti yang sama tapi di dalam haji rukun dan wajib mempunyai pengertian yang berbeda. Adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
1. Rukun haji
Rukun haji adalah perkara yang harus dikerjakan dalam ibadah haji bila tertinggal maka hajinya tidak sah dan tidak boleh diganti dengan dam.
2. Wajib haji
Wajib haji adalah perkara yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tertinggal boleh diganti dengan dam, dan sah hajinya.

F.    Sunah-sunah Haji
Sunah-sunah haji sama dengan sunah-sunah umrah, sunah haji ditambah;
1. Mengumpulkan antara siang dan malam pada waktu wukuf di arafah.
2. Tawaf qudum (bagi haji Ifrad dan qiran).
3. Menginap di mina pada malam tanggal 9 zulhijjah.

Demikian penjelasan seputar Ibadah Haji dan Segala yang Terkait dengannya, selanjutnya pada penulisan berikutnya yang lebih merinci tentang Pelaksanaan Ibadah Haji yang di dalamnya terdapat pemaparan di antaranya; Ihram Haji, Miqat Haji, Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah, Nafar, Melontar Jumrah, Tahallul, Tawaf Ifadah, Sai, Dam, Fidyah. Kesemuanya itu dapat di baca di penulisan  Pelaksanaan Ibadah Haji (silahkan di klik)

Facebook Twitter Google+

Back To Top