Pages

Saturday, 27 September 2014

Kurban atau Aqiqah?

Suatu hari ada salah seorang bertanya seputar aqiqah, namun di sini yang menjadi persoalan ‎adalah bagaimana menurut pandangan Agama Islam dalam menyikapi tentang aqiqah ini apabila ‎dikaitkan dengan berkurban. Mana di antara keduanya yang harus diutamkan dulunya?‎

Aqidah dan hukumnya
Definisi aqiqah adalah menyembelih hewan yaitu kambing bagi anak yang baru lahir, ‎dilaksanakan pada hari ketujuh setelah keluarnya jabang bayi. Islam menyematkan sebuah ‎hokum tentang aqiqah pada kategori sunnah muakkadah. Didasarkan pada hadis Nabi saw., ‎beliau bersabda, “Setiap anak yang lahir itu tergadai dengan aqiqahnya; disembelihkan ‎hewan pada hari ketujuh, dipotong rambutnya dan diberikan nama untuknya.” (Diriwayatkan ‎oleh lima perawai dan yang lainnya dan disahihkan Imam Turmudzi)‎

Dalam pelaksanaan aqiqah sendiri, menurut pendapat para ulama beraliran mazhab syafi’I ‎dan hambali diselenggarakan pada pada sebelum hari ketujuh atau setelahnya. Kelapangan ‎rejeki yang ada di dalam masyarakat berbeda-beda, dengan adanya pendapat ini mereka ‎dapat menggunakan ketetapan fikih ini sebagai pijakan untuk melakukannya baik itu pada ‎hari sebelum tujuh hari, hari keetujuhnya, hari keempat belasnya atau pada saat kapanpun. ‎Intinya yang menjadi catatan adalah kesunahannya ada pada dilakukannya aqiqah itu ‎sendiri, bukan terdapat pada tanggal pelaksanaannya.‎

Salanjutnya ritual berasaskan sunnah Rasul ini, yang berhak mengaqiqahkan adalah seorang ‎bapak dari anak-anak itu sendiri. Namun disini ulama terjadi beda pendapat jika yang melakukan ‎selain bapak dari anak tersebut: ‎
  1. ‎Ulama mazhab Syafi’I yang sunnah adalah yang diberi beban nafkah keluarga.‎
  2. Mazhab Hambali dan Maliki berpendapat yang boleh adalah bapaknya sendiri, tidak boleh ‎orang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri meski dia nantinya telah dewasa. Syariat ‎menetapkan bahwa prosesi aqiqah ini adalah kewajiban bagi seorang bapak penanggung nafkah ‎keluarga.‎
  3. Ada kolompok ulama Mazhab Hambali yang berketetapan; diperbolehkan dan dianggap sunnah ‎mengaqiqahkkan oleh dirinya sendiri. (lih. Fiqhul Islami wa Adilatul Juz IV hlm. 2748)‎


Kurban ataukah Aqiqah? Mana yang diutamakan?
Merujuk pada penjelasan yang telah ada pada bagian atas tadi kita telah mengetahui perihal ‎tentang segalam macam tentang pelaksanaan aqiqah. Sekarang membahas pada pokok inti ‎yaitu mana yang di utamakan apakah aqiqah ataukah kurban? Dari dua hal tersebut apabila ‎seseorang dihadapkan pada dua opsi tersebut karena keterbatasan dana yang ia punya, ‎maka jawabannya adalah Kurban yang terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada beberapa ‎pertimbangan berikut:‎
  1. ‎Allah telah memerintahkan setiap hambanya muslim yang telah mukallaf dan mampu. ‎Berbeda halnya dengan aqiqah yang bebannya hanya pada ditetapkan pada seorang bapak ‎saja.‎
  2. Ada aqiqah yang diperbolehkan dilakukan oleh dirinya sendiri, namun pendapat ini tidak ‎semua ulama mensepakati. ‎

Keslimpulannya, mereka yang berpendapat bahwa seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya ‎sendiri adalah karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari sahabat ‎Anas. Namun hadis ini kategori hadis munkar dikarenakan di dalam rentetan perawinya ada ‎seorang Abdullah bin muharror, ia adalah orang yang lemah sekali sebagaimana yang ‎dikemukan oleh al-Hafiz. 
(marji’: Nailul Author juz VIII, hal 161-162, Maktabah Syamilah) ‎

Wallahu ala kulli syai’in A’lim


Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Posts :

  • Kurban atau Aqiqah? Suatu hari ada salah seorang bertanya seputar aqiqah, namun di sini yang menjadi persoalan ‎adala…

Back To Top